Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahaya, Jangan Sembarangan Berhenti di Bahu Jalan Tol

Namun, tidak sedikit pegguna jalan tol yang kerap menepi di bahu jalan tol. Banyak pengemudi mobil yang menjadikan bahu jalan tol untuk sekadar beristirahat, terutama pada saat perjalan jauh.

Selain itu, kerap terjadi fenomena pemilik mobil menunggu di bahu jalan tol yang akan memasuki kawasan ganjil genap. Misal, 5 sampai 10 menit lagi penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap selesai, maka bermunculan mobil berhenti di pinggir jalan tol.

Padahal, bahu jalan tol tidak bisa sembarangan dipakai karena hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat saja.


Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, fungsi bahu jalan tol adalah untuk berhenti saat keadaan darurat atau untuk menghindar (way out) apabila terjadi kecelakaan.

“Selain itu, bahu jalan untuk ambulance, pemadam kebakaran dan polisi untuk menjalankan tugasnya dalam kondisi darurat,” ujar Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marcell menjelaskan, bahu jalan tol yang digunakan tidak semestinya akan merugikan pengguna jalan lainnya. Terlebih hanya dipakai untuk mengakali penerapan aturan ganjil genap saja.

Pengamat masalah transportasi, Budiyanto meyebutkan jika jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi.

Hal tersebut berpedoman pada tata cara berlalu lintas, bahwa berhenti di bahu jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

"Secara eksplisit berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan atau dilarang, kecuali dalam keadaan darurat. Petugas juga harus bertindak tegas," kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, pengemudi bisa dikenakan Pasal 287 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 287 dijelaskan :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/07/111200015/bahaya-jangan-sembarangan-berhenti-di-bahu-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke