Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Jadwal SIM Keliling di Bekasi Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun. Pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan perpanjangan SIM secara berkala, agar statusnya tidak mati.

Jika status SIM sudah mati, maka harus dilakukan pembuatan ulang. Ini memakan waktu yang lebih lama, karena melibatkan rangkaian proses yang lebih banyak.

Ada beberapa cara yang disediakan oleh pihak kepolisian seperti perpanjangan daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling.

Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, layanan SIM keliing beroperasi di beberapa wilayah terbatas.

Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C saja. Untuk SIM B, butuh tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas induk masing-masing Polres.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Selasa, 7 Juni 2022

Pukul 08.00 - 10.00 WIB

  • Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/07/062200215/cek-jadwal-sim-keliling-di-bekasi-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke