Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasang Kaca Film Jangan Asal Gelap, Ada Aturan Mainnya

SEMARANG,KOMPAS.com - Kaca film mobil bukan sekadar mengubah tampilan kendaraan, tapi berguna menjaga visibilitas dari sinar matahari yang berlebih. 

Namun pemilihan kaca film tidak boleh asal gelap saja, karena sangat berbahaya jika mempengaruhi visibilitas pengemudi terutama saat malam hari.

Menurut Rheza Pramudita, owner Bengkel Reza Kacafilm Semarang, pemilik kendaraan sebaiknya tidak asal memilih jenis kaca film.

"Tidak asal branded, tetapi pastikan mencoba dahulu sebelum memasang di mobil," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Menurut Reza, rata-rata konsumennya para pemilik mobil di Semarang memasang kaca film 40-80 persen, dengan kategori merek menengah ke bawah.

"Brand menengah ke bawah harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 jutaan paling laris. Karena kita ikuti standar maksimal tingkat pencahayaan sesuai regulasi," ucapnya.

Dengan kaca film yang gelap memang dapat meminimalisir resiko aksi kriminalitas, seperti pencurian yang kembali marak belakangan ini.

Namun di lain sisi, ada aturan terkait tingkatan yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor, dengan bunyi ;

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;

6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/04/091200915/pasang-kaca-film-jangan-asal-gelap-ada-aturan-mainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke