Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dua Jenis Kendaraan Ini Warna Pelat Nomornya Tidak Berubah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan rencananya akan mulai diterapkan pada pertengahan Juni 2022. Namun, ada dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan atau tetap sama seperti sebelumnya.

Dikutip dari NTMC Polri, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa warna pelat kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum tetap sama dengan yang sebelumnya.

"Sementara TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," ucap dia, Kamis (2/6/2022).

Perubahan warna dasar pelat menjadi putih dan warna tulisan pada pelat menjadi hitam, berlaku untuk kendaraan pribadi dan perusahaan.

"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," ucap dia.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," ucap dia.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli pelat sendiri, kecuali yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Saat ini, material TNKB tersebut diklaim masih dalam proses produksi.

Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat tersebut. Karena, yang diprioritaskan adalah kendaraan baru dan yang habis masa berlaku pajak lima tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/03/160100015/dua-jenis-kendaraan-ini-warna-pelat-nomornya-tidak-berubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke