JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya bakal memperluas rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap mulai 6 Juni 2022. Namun sebelum melakukan penilangan, polisi bakal melakukan uji coba dulu hingga 12 Juni mendatang.
Dalam uji coba tersebut polisi tidak akan menilang para pelanggar, namun hanya diberikan teguran. Baru per tanggal 13 Juni, polisi mulai menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta akan menimbulkan kemacetan di jalur alternatif.
Menurut survei dan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 titik diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.
“Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa,” ujar Sambodo, disitat dari NTMC Polri (30/5/2022).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah sepakat untuk memperluas kawasan ganjil genap di Jakarta. Semula hanya ada 13 ruas titik, kini sudah diperluas menjadi 26 kawasan.
Sambodo juga mengatakan, setelah dilakukan tahap percobaan, polisi akan mengevaluasi apakah kebijakan ini efektif atau tidak.
“Evaluasi tiga bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 26 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak,” kata Sambodo.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/30/185100215/perluasan-ganjil-genap-diharapkan-turunkan-kemacetan-hingga-45-persen