JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatnya volume lalu lintas membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas ganjil genap. Dari saat ini 13 lokasi akan menjadi 25 ruas jalan.
Untuk penerapan perluasan ganjil genap di 25 rusa jalan yang ada di Jakarta, akan efektif berlaku bulan depan, tepatnya pada 6 Juni 2022.
"Untuk perluasan ganjil genap dari hasil tadi koordinasi akan kami mulai 6 JKuni 2022," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Seperti diketahui, penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan sebenarnya bukan hal baru, karena sebelum ada Covid-19 sudah pernah dilakukan.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," kata Syafrin.
Untuk lokasi ke-25 jalan yang akan menerapkan ganjil genap pada 6 Juni 2022, sebagai berikut ;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/27/073100515/berlaku-6-juni-ini-25-ruas-jalan-yang-kembali-terapkan-ganjil-genap