Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 6 Juni, Ini 25 Ruas Jalan yang Kembali Terapkan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatnya volume lalu lintas membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas ganjil genap. Dari saat ini 13 lokasi akan menjadi 25 ruas jalan.

Untuk penerapan perluasan ganjil genap di 25 rusa jalan yang ada di Jakarta, akan efektif berlaku bulan depan, tepatnya pada 6 Juni 2022.

"Untuk perluasan ganjil genap dari hasil tadi koordinasi akan kami mulai 6 JKuni 2022," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Seperti diketahui, penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan sebenarnya bukan hal baru, karena sebelum ada Covid-19 sudah pernah dilakukan.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," kata Syafrin.


Untuk lokasi ke-25 jalan yang akan menerapkan ganjil genap pada 6 Juni 2022, sebagai berikut ;

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/27/073100515/berlaku-6-juni-ini-25-ruas-jalan-yang-kembali-terapkan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke