JAKARTA, KOMPAS.com - Modus pencurian dengan pecah kaca mobil kembali terjadi. Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu dari dua pelaku yang beraksi di kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan.
"Tersangka DS, laki-laki. Kemudian ada satu pelaku lain inisialnya T yang masih dikejar dan ditetapkan sebagai DPO," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, dikutip Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Zulpan menjelaskan, pelaku menggunakan alat pemecah kaca dan senter mini ketika beraksi pada mobil yang tengah parkir dalam kondisi terkunci. Satu tas berisi berbagai barang berharga pun lenyap.
"Barang tersebut disimpan di bagian depan kendaraan. Ketika korban hendak melihat mobilnya, ternyata kendaraan kaca kiri dalam keadaan pecah," ucap Zulpan.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Berkaca dari kejadian tersebut, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemilik mobil untuk mengantisipasi modus kejahatan tersebut.
Founder Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, penting bagi pengemudi mencari lingkungan parkir yang aman dan memperhatikan kondisi setempat.
"Terutama ketika akan parkir, jangan sembarang di pinggir jalan bila memang akan ditinggal cukup lama. Lebih baik cari parkiran yang aman atau memiliki pos keamanan," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jusri menekankan, kalaupun tidak ada parkiran umum, usahakan untuk mencari lokasi yang terbuka sehingga kendaraan mudah terlihat dan berada di antara ramai lalu-lalang masyarakat; ini diharapkan bisa meminimalisir aksi pembobolan.
Selain itu, jangan pernah berpikir bahwa meninggalkan barang berharga di kabin mobil itu tindakan yang aman. Barang-barang seperti telepon genggan, laptop dan sebagainya sebaiknya dibawa keluar saat mobil akan diparkir.
"Semua barang berharga jangan pernah ditinggal. Bila tidak memungkinkan untuk dibawa, letakan di tempat yang tersembunyi. Intinya, jangan mencolok atau mengundang perhatian dari luar kabin," ucap Jusri.
Terakhir, Jusri menyarankan agar benar-benar memperhatikan kondisi perangkat keamanan pada kendaraan, misal alarm yang berbunyi saat mobil dibuka secara paksa atau tanpa kunci aslinya.
Segala tindakan ini sebenarnya tidak menjadi jaminan kendaraan tetap aman, namun setidaknya bisa mempersempit ruang gerak pelaku atau bahakn mengurungkan niat untuk membobol.
"Kesimpulannya, di mana pun itu kita harus tetap waspada. Jangan menyepelekan hal-hal kecil yang tanpa disadari justru menimbulkan kerugian bagi diri sendiri," ucap Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/25/171100915/aksi-pencurian-pecah-kaca-mobil-terjadi-lagi-ini-cara-menghindarinya