JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil di wilayah DKI Jakarta.
Bila tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi yang diterapkan mulai Juni 2022 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. Menurutnya, sanksi tarif parkir tertinggi tersebut diterapkan untuk memicu kendaraan masyarakat yang abai dengan kewajiban uji emisi.
“Kalau di Juni kita akan berupaya (terapkan sanksi), nanti saya cek lagi kelengkapan berapa jumlah bengkel (uji emisi). Kadang masyarakat itu kalau diundur-undur lagi (sanksinya), kesadarannya untuk uji emisi juga diundur-undur lagi,” ucap Asep dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Asep melanjutkan, sanksi tarif parkir tertinggi dikenakan kepada para pelanggar aturan karena hal tersebut memungkinkan untuk diterapkan saat ini.
“Kalau sanksi parkir itu kan cuma kita dengan internal Pemprov, jadi tidak perlu koordinasi dengan instansi di luar Pemprov,” katanya.
Selain itu, data uji emisi kendaraan bermotor milik dinas LH dan data parkir milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah terhubung dengan baik, sehingga penerapan sanksi bisa berjalan dengan lancar.
Sementara, untuk penerapan sanksi tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Asep melanjutkan, untuk kedepannya, uji emisi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak memperpanjang masa berlaku surat-surat kendaraannya.
“Alhamdulillah sudah sinkron dengan Bapenda terkait data kendaraan. Kalau selama ini manual, sekarang data kita sudah sinkron. Dari situ kemudian kita coba lagi untuk mensinkronkan dengan perpanjangan STNK,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/24/074200315/ingat-sanksi-tarif-parkir-uji-emisi-tertinggi-berlaku-juni-2022