JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara dengan sepeda motor, ada beberapa riding gear yang bisa digunakan oleh pengendara motor untuk menunjang keselamatan selama berkendara. Salah satunya adalah helm.
Penggunaan helm diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat 8.
Dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun di samping helm, ternyata masih ada alat penunjang keselamatan lain yang bisa digunakan untuk memaksimalkan perlindungan saat mengendarai motor.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan bahwa penggunaan riding gear di samping helm memang tidak diatur penggunaannya secara hukum.
Namun jika dilihat dari kacamata safety riding, ini disarankan karena bisa melindungi tubuh pengendara motor saat terjadi kecelakaan.
Misalnya, penggunaan sepatu yang baik untuk berkendara. Pengendara motor disarankan untuk memakai sepatu yang tertutup, bukan sandal terbuka. Agus menjelaskan, ini bisa meningkatkan risiko luka saat terjadi kecelakaan.
"Jika menggunakan sepatu juga harus disesuaikan dengan fungsinya. Misal, ketika berkendara maka sepatu yang disarankan adalah sepatu riding atau ada bagian haknya sedikit agar tidak licin di foot step motor. Atau, bisa juga menggunakan sepatu kets jika menggunakan motor matik," ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, alas kaki pengendara motor harus setidaknya menutup atau melindungi area mata kaki.
Kemudian, Agus menyebutkan daftar riding gear lain yang bisa digunakan oleh pengendara motor selain helm.
"Selain helm, ada riding gear lainnya seperti sarung tangan, jaket, celana panjang dan sepatu. Namun, penggunaan riding gear lainnya selain helm tidak diatur dalam UU LLAJ, jadi boleh digunakan atau tidak digunakan," ucap Agus.
Agus menekankan bahwa saat akan memakai riding gear, pengguna motor harus memilih riding gear berdasarkan faktor keamanan dan juga kenyamanan saat dikenakan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/164100315/bukan-hanya-helm-ini-riding-gear-wajib-buat-pengendara-motor