JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas taksi bisa menjadi alternatif bagi orang yang ingin meminang kendaraan roda empat dengan harga yang lebih rendah ketimbang mobil baru di diler.
Selain harga yang lebih rendah, calon konsumen juga disuguhkan dengan berbagai pilihan dengan kondisi yang relatif cukup baik.
Saat akan membeli unit mobil bekas taksi, umumnya ada dua opsi pelat yang tersedia, yaitu pelat kuning yang biasa digunakan untuk operasional kendaraan umum dan juga pelat hitam untuk kendaraan pribadi.
"Ada dua jenis mendasar untuk kita pisahkan antara mobil pelat kuning atau dipakai untuk operasional taksi, dan yang dipakai untuk kontrak atau masih pelat hitam," ucap Herry Yuldis, pemilik Dokter Limo, agen penjualan unit bekas taksi Bluebird, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Herry menjelaskan, pelat ini mempengaruhi nilai jual, masa jual dan peraturan dalam operasionalnya. Untuk jenis kendaraannya, unit pelat hitam atau kontrak bervariasi; dibagi lagi menjadi tiga tipe, yaitu tipe A, B dan C.
"Tipe A itu yang mungkin kalau dari sisi harga, menengah ke bawah. Kalau yang tipe B, itu yang (harganya) menengah, lalu tipe C itu yang menengah ke atas, kayak BMW, Mercedes-Benz. Itu bekas kontrak. Majority pembelinya adalah showroom-showroom," ucap Herry.
Untuk kendaraan dengan pelat hitam atau kontrak, Herry menjelaskan unit tersebut dijual dengan harga terjangkau dan tidak siap untuk langsung dipakai karena dijual apa adanya; setelah selesai kontrak atau selesai dari masa pakai dari pengguna awal.
"Kemudian ada yang pelat kuning. Pelat kuning ini dipakai untuk transportasi. Contoh, Bluebird, yang bekas taksi reguler, sama executive taxi-nya. Executive taxi yang saat ini sedang happening adalah Tesla," ucap Herry.
Namun, Herry menjelaskan, unit kendaraan pelat hitam dijual atas nama perusahaan sehingga bisa langsung dijual ke masyarakat. Sedangkan unit dengan pelat kuning sedikit berbeda; karena harus melalui beberapa proses perizinan.
Untuk mengubah dari pelat kuning ke pelat hitam, beberapa proses yang harus dilalui mulai dari dari Dishub sampai ke Samsat.
"Yang membedakan (unit pelat kuning dan pelat hitam) adalah BPKB. Biasanya, demandnya (unit pelat hitam dan pelat kuning) berbeda. Ada mobil yang di BPKB-nya tertulis, 'bekas taksi'," ucap Herry.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/21/092200415/beli-mobil-bekas-taksi-kenali-beda-unit-pelat-hitam-dan-kuning