JAKARTA, KOMPAS.com - Kementarian Perindustrian (Kemenperin) menyambut positif xEV Center yang didirikan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). sebagai fasilitas pembelajaran dan pengembangan kendaraan elektrifikasi serta energi hijau.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengatakan, pemerintah bertekad mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Guna mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik, tak hanya menggenjot sisi produktivitas saja, tapi diperlu pusat pembelajaran teknologi dan penguatan sumber daya manusia industrinya.
"Pembangunan xEV Center ini merupakan wujud komitmen Toyota Indonesia dalam memperkenalkan teknologi kendaraan elektrifikasi di Indonesia," ujar Taufiek dalam keterangan resminya, Kamis (19/5/2022).
"Hadirnya Toyota xEV Center berperan penting dalam mendidik dan menginspirasi generasi berikutnya untuk melakukan inovasi dan pengembangan teknologi kendaraan elektrifikasi di Tanah Air," katanya.
Taufiek mengatakan, pemerintah telah menyiapkan payung hukum insentif Research, Development, and Design (RnDnD) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2020, mengenai Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atau Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
Fasilitas tersebut berupa super tax deduction sampai dengan 300 persen untuk perusahaan industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di dalam negeri.
"Hadirnya Toyota xEV Center diharapkan dapat menunjang aktivitas RnDnD sehingga perusahaan bisa mendapatkan insentif tersebut," ucap Taufiek.
Toyota xEV Center diharapkan bisa jadi katalisator pengembangan teknologi dan industrialisasi kendaraan elektrifikasi, sehingga dapat meningkatkan ketahanan energi juga memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Taufiek, isu perubahan iklim, pertumbuhan kelas menengah, bonus demografi, penetrasi teknologi digital, juga peningkatan tren energi baru dan terbarukan, menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor menuju zero emission.
Dalam upaya mendukung teknologi zero emission, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Regulasi tersebut antara lain mengatur terkait persyaratan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang diantaranya melalui investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
"Maka itu, kami mendorong pabrikan kendaraan emisi rendah karbon, yaitu Kendaraan Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kendaraan elektrifikasi (xEV), dan kendaraan flexy engine berbasis biofuel 100 persen, supaya segera mendaftar program LCEV agar mendapatkan manfaat insentif PPnBM yang besarannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 73/2019 Jo Peraturan Pemerintah 74/2021," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/20/112200715/asa-kemenperin-untuk-xev-center-toyota