Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemadam Kebakaran Swasta Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Insiden tersebut sempat terekam dan diunggah oleh akun Instagram @info_banua.

Dalam rekaman itu, terlihat mobil pemadam swasta yang dikemudikan WA melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arus. WA bahkan mendahului beberapa mobil pemadam lainnya.

Belum sempat kembali ke lajur sebenarnya, mobil yang dikendarainya tiba-tiba oleng dan menabrak dua sepeda motor yang melaju berlawanan.

Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia juga sangat menyayangkan dan mengatakan kejadian ini sepatutnya tidak terjadi, karena sebelumnya Polresta Banjarmasin sudah melakukan pembinaan terhadap pemadam kebakaran swasta.

“Sudah ada dinas pemadam kebakaran di Pemkot. Nanti kita libatkan juga dinas-dinas terkait lainnya untuk melakukan pembinaan lebih lanjut,” ujar Sabana, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Polisi pun telah menetapkan sopir pemadam kebakaran swasta itu sebagai tersangka.

Menanggapi kejadian ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kendaraan pemadam kebakaran memang merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Namun, dalam mengemudikannya tetap harus terukur dan tidak asal terabas.

"Itu kenapa pengemudinya harus khusus. Bayangkan dalam kondisi cepat, pengemudi dituntut untuk menyikapi lalu lintas yang kadang padat, jalan yang bumpy, atau perilaku pengguna jalan lain yang tidak tertib, dan lain-lain," ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, menurut Sony, mobil damkar merupakan kendaraan modifikasi yang tidak sembarangan. Pasalnya, harus memenuhi standar keamanan dan keseimbangan saat terburu-buru dengan membawa peralatan pemadam api.

"Jadi memang harus dikemudiakan oleh pengemudi yang sudah terampil serta memiliki jam terbang tinggi," kata dia.

Akibat kecelakaan itu, pengemudi pemadam kebakaran dapat dikenakan Pasal 310, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/19/072200515/pemadam-kebakaran-swasta-tabrak-pengendara-motor-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke