Dugaan awal penyebabnya karena sopir mengantuk, sehingga bus menabrak tiang VMS (Variable Message Sign) lalu terguling.
Akibat kecelakaan tersebut, 14 penumpang meninggal dunia, dan 19 penumpang mengalami luka berat dan ringan akibat kecelakaan tersebut.
Namun, berdasarkan fakta terbaru, diketahui sopir pengganti yang mengemudikan bus pariwisata tersebut positif menggunakan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap sopir pengganti bernama Ade Firmansyah. Hasilnya, urine yang bersangkutan mengandung narkoba jenis sabu.
“Dari hasil tes urine, sopir positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ucap Latif dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Perlu dipahami, pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas. Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.
“Hilang konsentrasi dalam hitungan detik bisa berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar,” ucap pemerhati masalah transportasi, Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.
a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Selain itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan ancaman hukuman lain, yang diatur pada UU No.35 tahun 2009 Pasal 127. Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu.
Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman yang diberikan, adalah menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal 4 tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/18/072200715/sopir-bus-maut-di-tol-sumo-positif-narkoba-ini-ancaman-hukumannya