Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Syarat dan Alur Mutasi Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com – Buat Anda pemilik kendaraan bermotor yang berpindah domisili atau daerah tempat tinggal perlu melakukan mutasi surat-surat.

Pendaftaran ulang registrasi ini dilakukan sesuai dengan daerah tinggal yang baru. Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.

Karena pada saat pindah domisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebagai syarat untuk melakukan mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen. Mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (meterai Rp. 6.000), KTP pemilik (daerah yang akan dituju).

Sedangkan untuk mutasi kendaraan badan hukum syaratnya yakni salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, dan surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Berikut ini alur mutasi yang perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan:

1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.

2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.

3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.

6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/13/071200915/begini-syarat-dan-alur-mutasi-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke