Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Mengemudikan Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak orangtua yang membiarkan anaknya mengemudikan kendaraan bermotor, walaupun belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terjadi lagi kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar kelas enam SD berumur 12 tahun di Ring Road Barat, Kota Madiun, Jawa Timur pada Rabu (11/5/2022) sore.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Jatmiko menjelaskan bahwa pelajar tersebut mengemudikan sepeda motornya dalam kecepatan yang tinggi.

"Jadi korban sebelum mengalami kecelakaan mengemudikan sepeda motornya dalam kecepatan tinggi," ucap Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Kemudian, pelajar tersebut diduga hilang konsentrasi saat sedang melaju dalam kecepatan tinggi, hingga akhirnya membentur median jalan tengah.

"Korban meninggal langsung di tempat kejadian perkara," ucap Dwi.

Ini bukan kali pertamanya terjadi; kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain salah secara hukum, tindakan ini membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Bahkan, di usia 17 tahun pun atau saat sudah memiliki SIM, seseorang belum pasti mahir atau memiliki kompetensi yang baik untuk mengemudikan kendadraan bermotor.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, anak-anak jangan sampai dibiarkan mengemudikan sepeda motor, karena belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya yang baik.

"Jika dilihat dari sisi safety riding, pengendara seperti itu memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar, baik untuk dirinya dan juga orang lain. Pengendara di bawah umur rata-rata belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya," ucap Agus kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Selain itu, kontrol emosi pada anak-anak di bawah umur juga masih labil. Ini bisa mempengaruhi cara berkendara mereka, menjadi tidak aman dan cenderung terburu-buru saat terjebak dalam keadaan yang tidak diinginkan, misalnya saat berpapasan dengan polisi.

Dalam hal ini, Agus menjelaskan bahwa orangtua memegang peran terbesar untuk mendidik anaknya terkait aspek keselamatan di jalan umur. Tanpa kompetensi yang baik dan umur yang belum cukup, anak-anak tidak seharusnya dibiarkan mengendarai sepeda motor.

"Tanggung jawab penuh orangtua dalam mengontrol anaknya karena bagaimana punsi anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orangtuanya," ucap Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/12/161200115/jangan-biarkan-anak-di-bawah-umur-mengemudikan-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke