Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Kecelakaan Maut di Boyolali, Ingat Bahaya Naik Odong-odong di Jalan Raya

Odong-odong yang mengangkut 22 penumpang itu terguling di sebuah ladang, di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong, hingga menewaskan seorang ibu dan anak.

Kejadian bermula saat rombongan naik odong-odong tersebut hendak wisata dari Klego menuju Bandara Adi Soemarmo, Ngemplak.

Sopir odong-odong memilih jalan pintas di perkampungan dan kebun jati di Dusun Sempu, Andong.

Saat melintasi jalan inilah, odong-odong mengalami masalah dan tiba-tiba mogok di jalan. Setelah itu beberapa penumpang mendorong kereta kelinci tersebut agar bisa berjalan.

Setelah didorong, odong-odong itu berjalan kencang dan terbalik di ladang yang lebih rendah setengah meter dari jalan.

“Awalnya kereta mogok, lalu didorong. Ternyata terkendala gas terkunci dan sepur kelinci berjalan kencang dan lurus, lalu terbalik di tegalan,” kata Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, legitimasi standar keselamatan atas kendaraan yang dimodifikasi harus dikeluarkan oleh instansi terkait.

Apabila instansi tersebut menyatakan bahwa kereta kelinci alias odong-odong atau kendaraan sejenisnya yang dimodifikasi sudah memenuhi standar, maka pengguna jalan bisa menerima.

“Standar tadi termasuk melindungi keselamatan pengguna kendaraan yang dimodifikasi maupun pengguna jalan lainnya,” ucap Edo.

Melihat kendaraan odong-odong, lanjut Edo, secara kasat mata penumpang bisa dengan mudah terlempar ke arah luar, apabila terjadi benturan. Tentu saja itu sangat berbahaya dan berisiko tinggi.

“Padahal sebisa mungkin kita menerapkan konsep berkendara risiko rendah,” katanya.

Adapun pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diwajibkan uji tipe dan uji berkala bagi kendaraan yang mau jadi angkutan umum. Pada Pasal 141 juga sudah dijelaskan standar pelayanan angkutan orang yakni wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/12/130100115/belajar-dari-kecelakaan-maut-di-boyolali-ingat-bahaya-naik-odong-odong-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke