Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemohon Perpanjangan SIM Membeludak, Satpas DIY Siapkan 2 Bus Keliling

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki hari kedua dispensasi perpanjangan SIM pasca-libur Lebaran, Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyediakan layanan SIM Bus Keliling di depan kantor.

Kasi SIM Dubdit Regident Ditlantas Polda DIY Kompol Meike Rachmawaty mengatakan, dua unit bus SIM keliling disediakan sebagai bentuk antisipasi naik kunjungan pemohon SIM.

“Bus keliling standby di depan Satpas, siap back up melayani masyarakat apabila membeludak di dalam Satpas,” ucap Meike, kepada Kompas.com di Yogyakarta pada Selasa (10/05/2022).

Menurut Meike, antusias masyarakat sangat tinggi menyusul adanya kebijakan dispensasi perpanjangan SIM.

Hal tersebut terpantau di berbagai Satpas yang ada di wilayah DIY, mulai Sleman, Bantul, Gunungkidul, hingga Kulonprogo mengalami lonjakan yang signifikan.

“Kami rekap dari jajaran polres wilayah, mengalami kenaikan lonjakan pemohon perpanjang SIM dengan persentase 80-100 persen,” ujar Meike.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM yang berlaku mulai 9-17 Mei 2022.

Hal tersebut lantaran pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

“Layanan dispensasi perpanjang SIM ini menjadi prioritas kami saat ini, dan lonjakan ini sudah kami antisipasi jauh-jauh hari, sehingga protokol kesehatan masih bisa diterapkan,” kata Meike.

Kelonggaran dispensasi perpanjangan SIM ini hanya berlaku bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/10/163100515/pemohon-perpanjangan-sim-membeludak-satpas-diy-siapkan-2-bus-keliling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke