JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengendara sepeda motor masuk ke jalur tol masih kerap terjadi. Terjadi baru-baru ini, seorang ibu pengendara sepeda motor masuk ke Jalan Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Selasa (26/4/2022).
Kepala Unit (Kanit) PJR Tol Pekanbaru-Dumai AKP Joely Afdal menjelaskan, sekuriti tol tidak menyerahkan pengendara roda dua tersebu ke Patroli Jalan Raya (PJR) akibat personal PJR yang sedang patroli. Sehingga, polisi lalu lintas tidak tahu-menahu identitas pengendara motor tersebut.
Namun ketika ditanya oleh petugas tol, ibu pengendara sepeda motor tersebut mengaku tidak tahu mengenai aturan sepeda motor dilarang masuk tol.
"Dia sampai masuk ke jalan tol, langsung dikejar petugas. Karena panik, dia malah balik arah lagi lawan arus. Setelah itu, diamankan di gerbang tol Muara Fajar. Nasib baik saja ibu itu selamat keluar tol," ucap Joely seperti dikutip Kompas Regional, Selasa (26/4/2022).
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah kejadian masuknya pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol.
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto menjelaskan bahwa pengendara motor masih bisa masuk jalan tol karena ada beberapa titik kelemahan yang sering dimanfaatkan.
"Mereka masuk pada pintu- pintu keluar dengan cara melawan arus. Terjebak masuk dalam jalan tol karena tidak atau kurang paham terhadap rambu-rambu petunjuk atau perintah/larangan," ucap Budiyanto.
Kemudian, ini juga bisa disebabkan oleh pengendara motor yang terjebak kemacetan di luar jalan tol, hingga akhirnya masuk ke jalan tol. Perlu ada pengawasan dan penindakan yang lebih tegas untuk mengantisipasi hal ini.
"Patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room-nya, kemudian penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif," ucap Budiyanto.
Larangan motor masuk tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar bisa dkenakan Pasal 287 tentang pelanggaran rambu-rambu/ Jika ada pertimbangan lain yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang bisa dikenakan Pasal 311.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/27/091200415/terjadi-lagi-pengendara-motor-masuk-tol-mengaku-tidak-tahu-aturan