Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Aksesori, Ini Fungsi Penting Spion Tanduk di Kap Mesin

JAKARTA,KOMPAS.com - Spion berfungsi untuk membantu visibilitas pengemudi dalam berkendara. Umumnya, terletak pada sisi kanan, kiri, dan di dalam kabin.

Namun, beberapa pabrikan otomotif juga memasang spion di tempat yang dirasa perlu. Salah satunya di depan kap mobil, atau sering sebut spion tanduk.

Spion tanduk ini kerap menjadi pelengkap untuk mobil bergenre SUV. Keberadaannya sering menjadi tanda tanya, apakah sekadar akeseori atau memang memiliki fungsi.

Menjawab hal tersebut, Kepala Bengkel Auto2000 Cibinong Deni Adrian mengatakan, spion tanduk yang terdapat di bagian sebelah kiri kap mesin memiliki beragam fungsi.


“Utamanya untuk meningkatkan penglihatan pada sisi depan sampai belakang bagian kiri mobil, karena area tersebut merupakan blind spot bagi pengemudi di Indonesia yang menggunakan setir kanan,” ujar Deni beberapa waktu lalu, kepada Kompas.com.

Tidak hanya itu saja, spion tanduk juga berguna sebagai patokan saat pengemudi ingin parkir kendaraan atau  bermanuver.

Dengan adanya spion tersebut, maka sisi depan bagian kiri yang sulit dijangkau visibilitasnya bisa dibantu dengan pantulang gambar dari kaca spion. 

Selain spion tanduk, beberapa mobil juga punya spion di pintu belakang mobil yang tergantung di atas kaca, khususnya yang memiliki dimensi besar.

Kegunaannya untuk memberikan visual bagian belakang mobil lebih jelas lagi, sebab menurut Deni, untuk mobil MPV besar agak sulit untuk melihat dengan jelas. Kecuali sudah memiliki kamera mundur.

“Spion belakang juga punya fungsi yang sama seperti spion tanduk, bisa sebagai patokan pengemudi, untuk parkir mundur contohnya,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/26/153100615/bukan-aksesori-ini-fungsi-penting-spion-tanduk-di-kap-mesin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke