JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai tanggal, hari kedua pemberlakuan uji coba ganjil genap pada 26 April 2022 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) berlaku bagi mobil dengan pelat nomor genap.
Namun, selain itu, ada perbedaan penerapan yang wajib diperhatikan pengguna jalan tol, yakni dari sisi jarak uji coba yang akan dilakukan.
Berbeda dari hari pertama, jarak uji coba ganjil genap kedua lebih panjang, yakni mulai dari Kilometer (Km) 47 Tol Japek sampai Km 188, di Gerbang Tol (GT) Palimanan Utama Jalan Tol Cipali.
Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan oleh Korlantas Polisi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kedua lokasi tersebut dipilih karena cukup strategis.
"Sementara masih di dua lokasi tersebut dulu agar filterisasinya itu tidak menimbulkan hambatan arus lalu lintas," kata Sambodo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Lantas, bagaimana dengan pelat mobil ganjil yang melintas?
Dijelaskan dalam keterangan resmi Jasa Marga, mobil yang tak sesuai aturan dengan menuju arah Cikampek akan dialihkan melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Barat.
Kabag Ops Korlantas Kombes Eddy Djunaedi juga mengatakan hal senada, pihaknya tidak melakukan penilangan, tetapi lebih mengajak masyarakat untuk tidak melanggar.
"Yang tak sesuai silakan melalui jalan arteri. Nanti akan diarahkan anggota untuk dialihkan ke jalur arteri," kata Eddy.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/26/072200815/hari-kedua-uji-coba-ganjil-genap-berlaku-sampai-km-188-palimanan