Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usulan Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Sudah Ada Sejak 2015

Dengan adanya aturan baru ini, maka para pemohon yang ingin membuat SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, mengatakan, rencana agar pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan sebetulnya sudah ada sejak 2015.

"Terkait dengan Inpres ini sendiri, saya perlu menjelaskan bahwa sesungguhnya peraturan pemerintah yang mewajibkan dalam pelayanan STNK itu dengan syarat kepersertaan secara aktif di dalam JKN itu telah ada sesungguhnya sepengetahuan saya sejak 2015," kata Taslim mengutip NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).

Namun lanjut Taslim, saat itu rencana tersebut ditolak oleh Korlantas Polri karena dianggap belum siap.

"Akan tetap saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak. Mengapa kami menolak, oleh karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk sehingga SOP-nya belum begitu jelas," katanya.

"Jangan sampai nanti terhambat pelayanan di BPJS Polri yang menjadi sasaran kemarahan masyarakat yang dipaksa ikut serta secara aktif di dalam JKN ini," katanya.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, dengan instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Artinya, para pemohon mulai sekarang diwajibkan untuk melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa mengurus SIM dan STNK.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/20/031200915/usulan-urus-sim-dan-stnk-wajib-punya-bpjs-sudah-ada-sejak-2015

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke