Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Pasang Segitiga Pengaman yang Benar di Bahu Jalan Tol

Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur di Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan bahu jalan tol hanya digunakan untuk kondisi darurat seperti mogok atau pecah ban.

Dalam kondisi darurat pun, seperti misalnya mobil mogok, pengemudi tidak bisa asal. Pengemudi harus memberi tanda bahwa ada mobil yang berhenti, misal dengan sein atau segitiga pengaman.

Jusri mengatakan, jika ingin memasang segitiga pengaman, ada jarak khusus yang perlu diperhatikan supaya pengemudi di belakang bisa melihat jelas.

"Jaraknya sendiri disesuaikan dengan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas. Tujuannya juga untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadan kita dan untuk bereaksi,” ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri mengatakan, untuk jalan tol pemasangan segitiga pengaman paling tidak minimal jarak 50 meter di belakang kendaraan, dengan pertimbangan rata-rata kecepatan mobil di jalur tol normal di angka 80kpj.

“Pada jalan tol kita tidak bisa meletakannya 30 meter, tapi sekitar 50 meter. Karena kendaraan dengan kecepatan 80kpj, memerlukan waktu behenti 44-45 meter sejak mereka melihat menyadari ada segitiga pengaman,” katanya.

Adapun untuk pemasangan segitiga pengaman di jalan raya minimal 30 meter di belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60kpj.

“Mengapa 30 meter? Karena asumsinya saat kendaran bergerak 60 kpj, dan pengemudi melakukan reaksi, sampai kendaraan berhenti perlu jarak 32-34 meter setelah segitiga itu,” ujar Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/18/161200615/cara-pasang-segitiga-pengaman-yang-benar-di-bahu-jalan-tol

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke