JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim akan memaksimalkan tindak hukum berbasis elektronik selama berlangsungnya mudik lebaran di tahun ini.
Penindakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang diterapkan tersebut memakai sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR).
Langkah terkait seiring hasil survei tentang potensi pemudik selama masa Lebaran 2022 yang dilakukan bersama Badan Litbang Perhubungan alias Balitbanghub.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, rencana operasi dan prediksi hasil survei bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada 29-30 April 2022 dan arus baliknya terjadi pada 8 Mei 2022.
"Dalam upaya untuk mewujudkan keamanan keselamatan dan ketertiban lalu lintas melalui penerapan tilang elektronik tersebut, dibicarakan dalam Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Semeru Tahun 2022," kata dia, Rabu (13/4/2022).
“Dalam rakor ini dibicarakan, bagaimana wujudkan kamseltibcamlantas, mewujudkan masyarakat bisa mudik dengan aman, dan bagaimana untuk mewujudkan pelayanan pada tiap-tiap tahapan pelaksanaannya,” lanjut Nico.
Sebab, tambah dia, beberapa inovasi penindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran polda jatim yaitu ETLE dan INCAR tidak dapat berdiri sendiri.
Sehingga, harus dikoordinasikan agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di dalam mewujudkan penegakan hukum tidak bersentuhan dengan masyarakat.
“Di dalam melakukan pelayanan registrasi dan identifikasi STNK, BPKB itu juga bisa berjalan dengan lancar. Hal ini perlu dilaksanakan rakornis,” pungkasnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/14/121200115/kawal-arus-mudik-lebaran-2022-polda-jatim-maksimalkan-penerapan-etle