Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Ditjen Pajak Soal Pengenaan PPN Kendaraan Bekas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI mengubah ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi kendaraan bermotor bekas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/2022.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor, ini bukan suatu aturan baru.

Sebab, pengenaan PPN transaksi pada kendaraan bekas sudah ada sejak 2000 lalu. Kemudian diperbaharui oleh PMK baru tersebut untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN-nya.

Artinya, pengaturan dalam PMK 65/2022 merupakan penyesuaian atas perubahan tarif PPN, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seperti diketahui, tarif PPN naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.

"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas," kata dia, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, ia menyebut bahwa PMK 65/2022 merupakan penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaran bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK 79/2010.

Dengan adanya PMK 65/2022 tersebut, lanjut Neil, PMK 79/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain penyederhanaan, PMK 65/2022 juga mengatur penyesuaian tarif PPN atas kendaraan bermotor bekas.

Berikut sejumlah ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas:

a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/14/091200315/kata-ditjen-pajak-soal-pengenaan-ppn-kendaraan-bekas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke