Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Bahaya Mengintai Kala Membuntuti Kendaraan Prioritas di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang kita jumpai pengguna jalan baik itu pengemudi mobil, maupun pengendara motor yang mencoba ikut iring-iringan kendaraan prioritas di jalan raya. Alasannya, supaya mendapat akses jalan lancar tanpa terhambat kemacetan.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram bernama @dashcam_owners_indonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah pengendara motor membuntuti ambulans yang sedang bertugas mengevakuasi kecelakaan.

Perlu dipahami, bahwa membututi kendaraan prioritas atau dalam pengawalan petugas bukan tindakan bijak. Selain berpotensi melanggar lalu lintas, membuntuti iring-iringan kendaraan prioritas juga sangat berbahaya, berisiko menimbulkan kecelakaan.

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, semua yang beraktivitas di ruang publik harus tertib dan teratur demi kenyamanan dan keamanan bersama.

“Pengemudi seperti itu termasuk ke dalam tipe “tourist", dia akan nebeng dan masuk rangkaian dan sesampai ditempat tujuan dia akan keluar rangkaian,” ujar Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

“Memanfaatkan situasi seperti ini bukan cerdas tapi terlihat bodoh. Mungkin orang lain diam saja, tapi yang bersangkutan sudah mempermalukan diri sendiri. Nah bukan tanpa masalah, karena sering kali mereka menjadi benang kusut kemacetan lalu lintas,” kata Sony.

Selain itu, perilaku membantu ambulans juga berbahaya bagi pengendara motor. Jika sewaktu-waktu ambulans melakukan pengereman mendadak, bisa saja pengendara motor yang ada di belakangnya tak dapat mengantisipasi sehingga terjadi kecelakaan.

Sebetulnya tidak ada perbedaan hak antara satu kendaraan dengan kendaraan lain dalam menggunakan fasilitas jalan raya. Semua bebas menggunakan dan melewatinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada prioritas satu di atas yang lain.

Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan harus didahulukan di antara kendaraan lain.

Kendaraan-kendaraan prioritas ini termaktub dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 134. Jumlahnya ada 7, yaitu:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/13/072200615/ingat-bahaya-mengintai-kala-membuntuti-kendaraan-prioritas-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke