JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi operasional angkutan barang pada musim mudik lebaran 2022. Aturan ini diberlakukan guna mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Adapun pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022.
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis (8/4/2022).
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu akan diberlakukan pada ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional).
Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," kata Budi.
Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Berikut ini daftar ruas tol yang memberlakukan pembatasan angkutan barang pada mudik Lebaran 2022:
1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
3. Ruas Tol JORR;
4. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
5. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
6. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
7. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
8. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
9. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
10. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
12. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
13. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
14. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
15. Ruas Tol Pandan - Malang
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/09/120200715/ini-ruas-tol-yang-membatasi-angkutan-barang-saat-mudik-lebaran-2022