Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

APAR untuk Mobil Punya Masa Kedaluwarsa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap perangkat pada suatu kendaraan bermotor memiliki masa pakai atau kedaluwarsanya sendiri, sesuai dengan usia penggunaan maupun waktu tenggangnya.

Hal tersebut juga berlaku di Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang kini menjadi salah satu perangkat wajib pada mobil baru, sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.

"Hanya saja masa kedaluwarsa yang dimaksud itu berbeda. Sebenarnya APAR tak punya (masa pakai), tapi mengikuti aturan SNI disarankan tiap lima tahun sekali diisi ulang kembali," kata General Manager PT Servvo Fire Indonesia Hendra Prasetyo, Rabu (6/4/2022).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tekanan dan kemampuan APAR dalam memadamkan sumber api tetap optimal. Sehingga apabila terjadi kejadian terkait pemilik bisa cepat mengatasinya.

Di samping itu, melakukan pengisian ulang kembali APAR di mobil juga dapat membuat pemilik lebih tenang mengenai keamanan ketika harus menggunakan perangkat tersebut.

"Kondisi lain untuk mengisi ulang kembali APAR ialah setelah segel pada perangkat APAR dibuka walau hanya baru digunakan sedikit. Sebab kita bisa lihat pada indikatornya, tidak akan di titik hijau lagi," kata Hendra.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa daya pakai atau tekanan pada APAR sudah berkurang ketika akan digunakan. Dikhawatirkan, tidak dapat memadamkan api yang besar," lanjut dia.

Hal serupa juga dinyatakan Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan Sugeng dalam kesempatan terpisah.

Menurut dia, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya. Paling ideaa dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.

"APAR pada umumnya bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering,” ujar Sugeng.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/07/111200715/apar-untuk-mobil-punya-masa-kedaluwarsa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke