JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina sudah resmi melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Alasannya, karena perubahan status dari BBM tersebut.
Sebelumnya, Pertalite berstatus Jenis BBM Umum (JBU). Sekarang, sudah ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Jauh sebelum aturan tersebut dikeluarkan, menyimpan BBM menggunakan jeriken dari dulu sangat tidak disarankan, khususnya menggunakan jeriken yang terbuat dari bahan plastik.
Tri Yuswidjajanto Zaenuri, ahli konversi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung, menjelaskan, bahan bakar memiliki senyawa khusus yang dapat merusak wadah berbahan plastik.
"Kandungan polimer dari wadah plastik bisa rusak dan larut jika bertemu dengan bensin. Lama-kelamaan bisa menipis dan bocor,” ujar Yus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jeriken yang aman untuk menyimpan BBM sudah diatur spesifikasinya dalam standar internasional. Jeriken tersebut juga harus memenuhi sertifikasi ANSI/ASTM F85208.
Jeriken harus memenuhi aspek material, internal hydrostatic pressure, ketahanan terhadap usia pemakaian yang berulang-ulang, antikarat, tahan panas, hingga dibedakan berdasarkan warna sesuai jenis BBM yang diisikan.
“Pemakaian jeriken dari bahan plastik tidak bermasalah selama sesuai dengan peruntukannya dan memilih produk yang telah berstandar," kata Tri.
Jeriken dari bahan plastik mungkin lebih murah dan lebih mudah didapatkan. Sementara itu, jeriken pelat baja lebih mahal dan hanya dijual di toko-toko tertentu, tetapi setidaknya lebih aman.
Pada berbagai situs jual beli online atau e-commerce, jeriken besi atau jeriken pelat baja dengan kapasitas 10 liter dijual di kisaran Rp 650.000 hingga Rp 700.000. Sedangkan untuk kapasitas 20 liter, harganya di kisaran Rp 800.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/07/074200915/beli-pertalite-pakai-jeriken-dilarang-pahami-bahayanya