Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembukaan IIMS Hybrid 2022, Honda Motor Pakai PPN Lama

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Hal ini akan berdampak pada harga sepeda motor baru.

Astra Honda Motor (AHM) yang ikut memeriahkan ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022, mengatakan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Thomas Wijaya, Direktur Marketing AHM, mengatakan, sampai dengan pembukaan hari pertama IIMS Hybrid 2022 pada Kamis (31/3/2022), pihaknya masih memakai PPN lama.

"Kalau PPN kita masih menunggu aturan pemerintah kalau per hari ini (31/3/2022) masih pakai PPN 10 persen," kata Thomas yang ditemui di lokasi, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Meski demikian, Thomas mengatakan pihaknya juga membicarakan hal ini kepada calon konsumen kemungkinan harga naik karena pengaruh PPN baru.

"Tapi kita juga menginformasikan kepada konsumen bahwa ada kemungkinan ada kenaikan harga dengan PPN, tapi kan dengan hari ini (Kamis) PPN belum ada keputusan atau informasi resmi," ungkapnya.

"Kami langsung sampaikan dan informasikan," kata Thomas.

Untuk diketahui di IIMS Hybrid 2022 Honda membawa 21 model sepeda motor serta dua motor balap untuk dipajang.

Booth Honda motor terletak Hall C1 JIExpo, Kemayoran. Mengusung tema Start Your Dream yang terbagi dalam 5 zona sesuai dengan modelnya masing-masing.

Lima zona tersebut yakni zona Racing, zona Urban, zona Adventure, zona Big Scooter dan zona Lifestyle untuk memudahkan pengunjung mengeksplorasi booth AHM.

“Beragam pilihan motor yang kami hadirkan merupakan bentuk pendekatan kami dalam menemani gaya hidup berkendara yang diimpikan konsumen," kata Thomas.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/01/110200015/pembukaan-iims-hybrid-2022-honda-motor-pakai-ppn-lama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke