Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tidak Bebani Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan menambah beban wajib pajak.

Pasalnya, tambahan pungutan tersebut diklaim telah melalui serangkaian proses serta memerhatikan dinamika yang stabil, sehingga tidak akan membebankan masyarakat.

“Jadi tidak ada beban baru bagi wajib pajak. Adanya opsen itu terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun Kota/Kabupaten,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Rabu (30/3/2022).

Adapun skema opsen akan berlaku kepada dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB pada Kabupaten atau Kota, juga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Menurut Prima, opsen hanya terkait pengelolaan PKB dan BBNKB oleh pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten.

"Ini harus kita amankan dari segi, jangan sampai beban tambahan bagi masyarakat luas," ujar dia.

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, serta Kabupaten untuk melakukan koordinasi yang seimbang dan tepat.

Hal ini agar penyaluran bagi hasil opsen BBNKB dan PKB dapat dilakukan dengan cepat sejak awal pembagian.

"Opsen pemda dapat bagi hasil PKB dan BBNKB bisa lebih cepat, sejak awal langsung dibagi. Mohon pemda melakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten atau kota, sehingga dampak negatif bisa diminimalisir," jelas Prima.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/30/190100315/kemenkeu-pastikan-opsen-pajak-kendaraan-tidak-bebani-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke