Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Memastikan Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalur tol resmi akan diterapkan mulai Jumat, 1 April 2022 mendatang.

Berbeda dengan penerapan ETLE di lajur perkotaan yang sudah berjalan sebelumnya. Kali ini, penindakkan hanya terfokus pada dua pelanggaran lalu lintas saja yaitu batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan alias over dimension over lading (ODOL).

Cara deteksi pelanggaran tersebut, menggunakan speedcam bagi kendaraan berpenumpang yang melebihi kecepatan dan Weight In Motion (WIM) atau alat timbang bagi kendaraan niaga.

Penerapan tilang elektronik umumnya itu menggunakan kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan yang terpasang di beberapa titik tertentu.

Sehingga membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera tilang elektronik itu. Membuat pengendara kurang menyadari apakah kendaraannya masuk melanggar atau tidak.

Tetapi jika ingin memastikannya, cara cek tilang elektronik cukup mudah, dapat dan dilakukan secara mandiri lewat online melalui situs https://etle-pmj.info/.

Rinciannya, pertama siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan. Lalu, kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/.

Lalu isilah nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia Klik “Cek Data”, Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi.

Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran

ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya, untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.

Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/30/182200315/begini-cara-memastikan-kendaraan-kena-tilang-elektronik-atau-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke