JAKARTA, KOMPAS.com - Cuplikan video yang memperlihatkan satu unit Fortuner di Lampung Timur hampir dibakar massa karena menabrak ibu dan anak pengendara motor viral di media sosial.
Pasalnya, sang bocah meninggal dunia dan terseret hingga dua kilometer dari lokasi awal kecelakaan pada Jumat (25/3/2022).
Kepala Satlantas Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Bima Alif mengatakan, sebelum kecelakaan terjadi saksi di lokasi melihat bahwa mobil tengah melaju dengan kecepatan tinggi.
"Setelah menabrak Fortuner itu melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Pengemudi saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur," kata Bima saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).
Namun memang tidak dijelaskan secara rinci berapa kecepatan saat itu. Kini, pihak kepolisian masih sedang melakukan tinjauan pada kasus terkait.
Dari kejadian ini, terdapat pelajaran yang bisa dipetik bahwa membatasi atau menataati batas kecepatan kendaraan di setiap ruas jalan ialah suatu keharusan agar tidak merugikan orang lain.
Mengingat, batas kecepatan ini disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih jauh, pada pasal 21 ayat 1 tertulis, setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Selanjutnya, pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud tersebut, yaitu berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan.
Namun, batas-batas kecepatan yang dimaksud, selengkapnya dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Pada pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60 kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kmj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kmj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kmj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kmj untuk kawasan permukiman.
Kemudian pada pasal ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Kemudian pada pasal 287 ayat 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah sebagaimana dimaksud, akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/26/150200415/viral-fortuner-ngebut-tewaskan-bocah-5-tahun-pahami-batas-kecepatan-di