JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pengemudi yang menghalangi laju ambulans kembali terjadi. Kali ini video aksi tersebut diunggah oleh akun informasiterkinismr di Tiktok.
Terlihat di video tersebut ada mobil berwarna merah yang diduga menghalangi laju ambulans. Kejadian ini terjadi di Strat 3 Balikpapan pada hari Jumat (25/3/2022).
Pada keterangan video tersebut dituliskan kalau pengemudi mobil mengira ambulans dalam keadaan kosong, atau tidak membawa pasien. Namun sebenarnya, di kabinnya jelas ada pasien yang harus segera dilarikan ke rumah sakit.
Menanggapi hal seperti ini, Marcell Kurniawan, Training Directon The Real Driving Centre mengatakan, kejadian tersebut memang ironis, di mana masyarakat ada yang tidak mau memberi jalan pada ambulans yang menyalakan sirene.
"Ada atau tidak ada pasien di dalam ambulans, bukan urusan kita, kewajiban pengguna jalan adalah memberi jalan," ucap Marcell kepada Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).
Hal ini pun sudah jelas diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134. Ambulans menempati posisi kedua kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, di bawah kendaraan pemadam kebakaran.
Memang, ada saja kejadian ambulans yang tidak sedang menjemput pasien tapi menyalakan sirene. Selain itu juga pernah ada yang menyalahgunakan ambulans untuk membawa motor bodong dan ugal-ugalan di Makassar.
"Kalau pun tidak ada pasien didalamnya yang bersalah ada si supir ambulan bukan kita sebagai pengemudi," ucap Marcell.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/26/114200115/terjadi-lagi-aksi-pengemudi-yang-menghalangi-laju-ambulans