JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan, tingkat angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi. Tahun lalu saja, terdapat kenaikan 100.028 kasus menjadi 103.645 kasus dari 2020.
Pada jumlah tersebut, tingkat kecelakaan yang menewaskan pihak terkait mencapai 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp 246 miliar.
Sementara jumlah korban luka berat akibat kecelakaan tahun lalu 10.553 orang dan korban ringan 117.913 orang. Demikian data yang dilansir dari Kementerian Perhubungan dan dipublikasikan oleh Korlantas Polri.
Berdasarkan jenis kendaraan, keterlibatan kasus kecelakaan lalin paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase 73 persen. Urutan kedua adalah angkutan barang dengan persentase 12 persen.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan, saat ini pengangkutan barang masih didominasi melalui jalan atau via darat sebesar kurang lebih 90 persen.
"Hal ini menyebabkan permasalahan seperti tingginya angka kecelakaan, kemacetan, over dimensi over loading (ODOL), kerusakan infrastruktur, dan polusi udara. Namun yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah ODOL karena berdampak juga pada permasalahan lainnya," ujar Budi.
Maka, Dirjen Hubdat membuat langkah penanganan permasalahan ODOL dengan melaksanakan kegiatan, di antaranya normalisasi kendaraan bermotor dan mewajibkan penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor.
Lalu juga mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, penegakan hukum, dan membangun kemitraan keselamatan.
Jika dilihat trennya sejak 2017, kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia cenderung fluktuatif. Di mana, kasus tertinggi terjadi pada tahun 2019 yang mencapai 116.411 kasus, dan yang terendah terjadi di 2020 dengan 100.028 kasus.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/25/174100615/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-pada-2021-masih-tinggi