Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriteria Lajur Darurat di Jalan Tol yang Layak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus rem blong sering kali terjadi pada bermacam-macam kendaraan saat di jalan tol yang menurun. Untuk itu, dibuatlah lajur darurat untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan fatal.

Lajur darurat ini biasa disebut juga dengan runaway truck ramp. Kendaraan yang masuk ke lajur ini akan diserap lajunya, sehingga tidak sampai terjadi tabrakan karena rem blong.

"Biasanya, runaway truck ramp ini ada di jalur menurun. Lajurnya sendiri tidak dibuat rata atau sesuai dengan elevasi turunan tersebut, tapi dibuat menanjak," kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Pembuatan lajur darurat tidak bisa sembarangan. Pembuatannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

"Sesuai dengan fungsinya untuk menghentikan kendaraan dari posisi turunan panjang yang lepas kendali, desain jalur penghentian darurat umumnya adalah jalur penghentian darurat berupa kelandaian tanjakan," tulis Permenhub tersebut.

Dalam Permenhub ini juga dijelaskan mengenai jenis material yang digunakan. Begitu pula dengan ukuran jalur penghentian darurat minimal, yakni panjang 50 meter, lebar 10 meter, dan kelandaian 15 persen.

Lajur darurat juga terdiri dari beberapa bagian, seperti lajur pendekat, landasan penghenti (arrested bed), dan lajur tambahan (service road).

Lajur pendekat adalah lajur perpindahan dari lajur lalu lintas normal menuju lajur darurat. Sudut lajur pendekat dengan lajur lalu lintas diusahakan minimum.

Lajur pendekat juga harus dilengkapi dengan rambu peringatan dan rambu larangan parkir atau berhenti di sepanjang lajur pendekat dan lajur darurat. Panjang lajur pendekat juga tidak boleh kurang dari 300 meter.

Sementara landasan penghenti, harus lurus dan memiliki jarak lateral yang mencukupi dengan lajur lalu lintas untuk menjaga material terlempar ke lajur lalu lintas.

Permukaan arrested bed sedapat mungkin harus rata, tanpa adanya gundukan. Sebab, keberadaan gundukan kerikil di area transisi dapat menimbulkan kerikil terlempat keluar dari lajur dan dapat mengganggu serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan di samping lajur darurat.

Kriteria minimum lajur darurat adalah diberikan untuk kondisi kecepatan operasional lalu lintas mencapai 120 km/jam sampai dengan 140 km/jam saat kendaraan mengalami kegagalan fungsi pengereman atau lepas kendali.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/25/112200815/kriteria-lajur-darurat-di-jalan-tol-yang-layak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke