Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Fungsi Marka Chevron di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Di samping rambu lalu lintas, di jalan tol ada marka jalan yang juga harus dipatuhi oleh pengemudi.

Marka dengan garis putus-putus boleh dilintasi, sedangkan marka yang berupa garis lurus utuh tidak boleh dilintasi oleh kendaraan. Salah satu jenis marka jalan yang tidak boleh dilintasi adalah marka chevron atau marka serong.

Di jalan tol, marka chevron umumnya ditemukan di pertemuan jalur masuk, dari gerbang tol dengan jalur utama tol atau pada pintu keluar tol.

Marka ini bentuknya garis putih utuh yang tidak terputus sama sekali, merupakan larangan bagi pengemudi untuk melintas. Mengabaikan marka jalan bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan, khususnya di jalan tol, di mana kendaraan melaju dalam kecepatan yang tinggi.

Asal melakukan perpindahan lajur di tempat yang tidak boleh dilintasi kendaraan dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.

Masih banyak pengemudi yang abai dengan marka-marka jalan tersebut. Terekam oleh dashcam di akun Instagram @dashcam_owners_indonesia pada Kamis (24/3/2022), terlihat sebuah mobil yang hendak melintas ke lajur kiri secara mendadak, melewati marka chevron yang membatasi kedua lajur.

Beruntung, kendaraan yang melanggar tersebut tidak melaju dalam kecepatan tinggi sehingga tidak menabrak mobil lain yang sedang melaju di lajurnya.

"Kesalahan sudah masif sekali, sehingga yang ada di kepala mereka, sesuatu yang salah tetapi di otak mereka benar," ujar Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) pada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Secara hukum, fungsi marka chevron diatur dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 ayat 4, yang menjelaskan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Kemudian, pengguna jalan yang sembarangan melintasi marka jalan bisa mendapatkan sanksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Dijelaskan bahwa ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/25/111200015/ini-fungsi-marka-chevron-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke