JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa kondisi, pengemudi perlu menyalip atau mendahului kendaraan yang berada di depannya. Ini merupakan hal biasa saat berkendara, namun fatal akibatnya jika dilakukan tanpa pertimbangan.
Kecelakaan yang melibatkan mobil dan pemotor kembali terjadi. Seorang pengendara motor tewas setelah terseret mobil di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (22/3/2022).
Dikutip dari Megapolitan.Kompas.com, saksi menduga korban hendak menyalip mobil, namun tersenggol hingga akhirnya jatuh dengan kondisi luka parah.
Penting bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk selalu mengecek spion sebelum akan menyalip atau berpindah lajur.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, aturan amannya ialah cek spion kemudian nyalakan lampu sein.
"Dengan alasan situasi jalan itu bisa berubah tiap detiknya, kalau aman beri sein. Kalau tidak aman, jangan beri sein," jelas Jusri pada Kompas.com, belum lama ini.
Kemudian, pengendara juga perlu menoleh secara cepat untuk memastikan bahwa area di sekitarnya sudah aman dan memungkinkan untuknya bermanuver, seperti menyalip atau berpindah lajur.
Menurut dia, terpenting pengemudi kendaraan jangan bermanuver sebelum memastikan bahwa kondisi jalan sudah aman.
Secara hukum, aturan mendahului kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 109 menjelaskan bahwa saat akan mendahului kendaraan lain, pengemudi kendaraan bermotor harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati. Dengan catatan, mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang cukup.
Sedangkan pada pasal 112 butirnya yang kedua, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan, serta memberikan isyarat,
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/23/101200515/begini-etika-menyalip-kendaraan-yang-benar