JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah mengusahakan penetrasi kendaraan listrik di tengah dominasi kendaraan dengan mesin bakar internal. Sejumlah aturan dan rencana mulai dicanangkan dalam memuluskan program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai).
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, salah satu regulasi yang telah diterbitkan adalah Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.
Menurutnya, aturan ini disiapkan untuk transportasi jalan serta peraturan-peraturan turunan lainnya dari kementerian atau lembaga terkait.
“Kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan telah menyusun peta jalan transformasi kendaraan berbasis baterai, sebagai kendaraan operasional pejabat pemerintah, bus jemputan, dan angkutan perkotaan, baik di pusat maupun daerah,” ujar Danto, dalam konferensi virtual (21/3/2022).
“Selain itu, upaya lain yang telah dilakukan adalah penggunaan KBLBB di instansi pemerintah pusat, daerah, dan BUMN yang telah disusun rencana instruksi presiden tentang penggunaan KBLBB di instansi pemerintahan,” kata dia.
Danto juga mengatakan, pemberian insentif dan penurunan tarif uji tipe juga tengah disiapkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Oleh sebab itu, Danto menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan swasta penting dilakukan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi menuju 2030, dan mencapai target net zero emission pada tahun 2060.
“Saya berharap bahwa pelaku usaha swasta semakin gencar untuk menyokong program KBLBB melalui pembentukan ekosistem kendaraan listrik,” ucap Danto.
“Saya juga mengapresiasi pihak swasta yang sudah ikut serta mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik,” ujar dia.
Danto berharap, hal ini mampu mendukung percepatan proses pembangunan ekosistem kendaraan listrik terintegrasi. Apalagi kerja sama ini berkaitan dengan penyediaan pasokan listrik hingga penggunaan kendaraan listrik.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/22/160100615/begini-konsep-peta-jalan-kendaraan-listrik-yang-disusun-kemenhub