JAKARTA, KOMPAS.com – Implementasi regulasi kendaraan bermesin diesel harus lolos standar emisi Euro4 akan segera berlaku. Nantinya, per 7 April 2022 kendaraan bermesin diesel yang dijual atau diproduksi di Indonesia harus sesuai standar emisi tersebut.
Sedangkan saat ini, kendaraan niaga yang didominasi mesin diesel yang dijual di Indonesia masih berstandar Euro 2. Tentu saja dengan adanya regulasi tersebut, tidak akan ditemui lagi kendaraan diesel dengan emisi Euro2 yang dijual, semuanya sudah wajib lolos Euro 4.
Lalu bagaimana untuk para pengusaha angkutan yang memiliki truk dengan standar emisi Euro 2, apakah masih boleh beroperasi?
Arvin P. Sumbung, Product Marketing Manager PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengatakan, peraturan Euro 4 ini cuma berlaku untuk para Agen Pemegang Merek (APM) atau produsen.
“Yang diatur itu pihak APM atau produsen. Jadi para produsen sejak 7 April 2022 itu cuma boleh memproduksi kendaraan dengan standar emisi Euro 4,” ucap Arvin dikutip dari Youtube Kompas Otomotif, Jumat (18/3/2022).
Sedangkan customer atau pemilik armada, tidak perlu melakukan upgrade ke Euro 4. Jadi para pengusaha masih bisa menggunakan kendaraan dengan standar emisi Euro 2.
“Tapi kalau mau peremajaan atau penambahan unit, mau enggak mau stok yang tersedia hanya kendaraan yang Euro 4 sejak 7 April 2022,” kata Arvin.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/19/100200815/jelang-euro-4-dan-nasib-pengusaha-yang-masih-pakai-truk-lawas