JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak salah kaprah yang terjadi di jalan raya perihal konvoi, misalnya penggunaan lampu hazard oleh seluruh anggota konvoi, atau anggapan bahwa peserta konvoi bisa mendapatkan hak ekslusif di jalan raya.
Meskipun begitu, konvoi yang dilakukan selain kendaraan prioritas tidak memiliki hak eksklusif dan mengabaikan hak pengguna jalan yang lain.
Ketentuan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, konvoi merupakan iring-iringan yang terjadi pada saat beberapa kendaraan bermotor bergerak ke arah yang sama, pada waktu yang sama.
"Dalam hal ini, para anggota konvoi, mereka harus memperhatikan faktor keamanan, kenyamanan, keselamatan para pengguna jalan dan anggota-anggotanya juga," kata Jusri pada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jika bukan merupakan bagian dari kendaraan prioritas yang diatur dalam UU LLAJ, peserta konvoi harus mengajukan pengawalan kepada polisi agar konvoi tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
Adanya polisi, lanjut Jusri, dapat melakukan rekayasa lalu lintas, di antaranya mengatur kecepatan kendaraan yang ada, hingga mengarahkan pengguna jalan di luar konvoi untuk melewati rambu-rambu yang diinstruksikan.
Namun, Jusri menekankan, walaupun dikawal polisi, selain kendaraan yang diatur dalam UU LLAJ tidak punya hak eksklusif. Dalam UU LLAJ Pasal 134, kelompok kendaraan pada butir a sampai e merupakan konvoi yang harus steril dan tidak bisa diganggu pengguna jalan lain.
"Walaupun dikawal polisi, mereka tidak punya prioritas eksklusif. Artinya, kelompok keenam dan ketujuh ini, walaupun dikawal polisi, mereka juga harus tidak punya hak ekslusif. Kalau kelompok satu sampai lima, rombongan itu harus steril," tegasnya.
Kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya sebagaimana diatur dalam UU LLAJ Pasal 134 adalah sebagai berikut:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/19/072200915/peserta-konvoi-di-jalan-tidak-punya-hak-eksklusif-ingat-aturannya