Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasar Mobil Baru Turun 35 Persen Usai Penyesuaian Insentif PPnBM 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar mobil baru turun usai pemerintah melakukan penyesuaian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di 2022. Jumlah model yang jauh lebih sedikit mendapatkan keuntungan dari insentif ini, membuat penjualan terkontraksi serius.

Mitsubishi misalnya, mengakui adanya kecenderungan penurunan penjualan pada tahun ini.

llham Iranda Syahputra, Department Head of Sales Region 1 Department PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), mengatakan, hingga periode Februari 2022 perlambatan tersebut hampir 35 persen.

Padahal ketika diberikannya insentif PPnBM tahun lalu dengan ketentuan yang lebih luas yaitu untuk mobil berkapasitas 1.500 cc ke bawah dengan local purchase 80 persen, kenaikan penjualan mencapai 47 persen.

"Hal tersebut diakui karena pemberian insentif tahun ini berbeda. Saat ini, hanya satu model saja yang dapat insentif PPnBM yaitu Xpander GLS dengan besaran Rp 9 juta," kata dia dalam konferensi virtual, Senin (14/3/2022).

"Kalau tahun lalu, dari GLX sampai Xpander Cross dapat dengan besaran antara Rp 16 juta sampai Rp 18 juta. Perlu dicatat, ini hanya untuk wilayah saya yaitu Jabodetabek dan Banten," lanjut Ilham.

Sehingga untuk terus menjaga dan meningkatkan pertumbuhan pasar di dalam negeri, pihaknya membuat strategi khusus tahun ini. Adapun salah satunya, meningkatkan aktivitas dan kedekatan kepada konsumen.

Apalagi, wilayah Jabodetabek dan Banten menjadi tulang punggung atas kontributor Mitsubishi di Indonesia yakni sekitar 40 persen market share.

Acara yang dimaksud, dari acara virtual karena ada pembatasan kegiatan hingga yang bersifat langsung di wilayah yang suda dapat kelonggaran pembatasan.

"Lebih jauh, acaranya beragam dari delivery ceremony, photo season dan video, serta lainnya untuk meningkatkan emosi konsumen," ujar dia.

Diketahui, Pemerintah RI secara resmi memperpanjang masa pemberian insentif PPnBM untuk mobil baru tahun ini melalui PMK Nomor 5/PMK.010/2022.

Namun, skema yang diberikan jauh berbeda dari periode 2021 lalu yakni lebih selektif dengan besaran 50 persen saja bagi non-Low Cost Green Car (LCGC).

Syarat yang berlaku dalam pemberian insentif saat ini ialah kendaraan berkapasitas 1.500 cc dengan local purchase 80 persen dan berharga Rp 250 juta ke bawah.

Sementara untuk masa pemberian insentif PPnBM hanya selama Januari-Maret 2022. saja Sedangkan untuk kategori LCGC, berlaku susut selama Januari-September 2022.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/15/074200215/pasar-mobil-baru-turun-35-persen-usai-penyesuaian-insentif-ppnbm-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke