Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Relaksasi Syarat Perjalanan Bisa Tingkatkan Penumpang Angkutan Umum

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan menyebut jumlah penumpang dari berbagai moda transportasi menunjukkan tren peningkatan setelah diterapkannya kebijakan relaksasi syarat perjalanan dalam negeri.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa syarat antigen/PCR tidak diwajibkan lagi bagi para pelaku perjalanan.

“Kebijakan ini baru berjalan empat hari. Untuk angka pastinya belum ada tetapi jika dilihat kondisi di stasiun dan bandara, sudah ada kenaikan volume penumpang,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, disitat dari Antara (12/3/2022).

Menurutnya, Kementerian Perhubungan bakal terus memantau volume pergerakan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi massal, untuk mengetahui secara pasti jumlah kenaikan penumpang.

“Kami akan lihat bagaimana perkembangannya dalam sepekan ke depan,” ucap Adita.

Meskipun diberlakukan kebijakan relaksasi syarat perjalanan, Adita meminta penumpang dan operator moda transportasi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.

“Memang ada kebijakan relaksasi yang dilakukan, tetapi operator moda transportasi harus bisa memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Prokes tidak bisa ditawar,” kata Adita.

Ia menambahkan, pola pergerakan masyarakat sejak relaksasi syarat perjalanan juga menjadi bahan kajian Kementerian Perhubungan untuk menetapkan kebijakan pada masa mudik Lebaran.

“Secara teknis, dari sisi transportasi kami selalu siap menyambut Ramadhan dan nanti mudik Lebaran,” ujar Adita.

“Misalnya jumlah sarana prasarana yang harus disiapkan dikaitkan dengan pengaturan kapasitas atau akan ada lagi surat kesehatan. Masih ada dibahas dan dikoordinasikan lintas sektor. Bagaimana keputusannya, ditunggu saja,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/13/090100515/relaksasi-syarat-perjalanan-bisa-tingkatkan-penumpang-angkutan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke