Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Denda Rp 750.000 Bagi Pengendara yang Langgar Aturan di Perlintasan Kereta

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau seluruh pihak, khususnya para pengendara, untuk menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta guna mencegah kecelakaan kembali terulang.

VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 114 UU LLAJ, diatur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

"Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut," ujar Joni, dalam keterangan tertulis (10/3/2022).

Kemudian, jika terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti sebelum rel dan tidak mengantre di atas rel.

Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintasi perlintasan sebidang dan terdapat jarak yang aman, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

Sebagai dampak dari kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI telah mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat.

Pada 2020, telah terjadi 208 kerusakan lokomotif akibat tertabrak oleh motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4 persen pada 2021 menjadi 213 kerusakan. Sementara pada awal 2022 sampai dengan awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan.

“Yang paling berbahaya, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, dan tentunya para penumpang kereta api,” ucap Joni.

"Perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh pengguna jalan raya karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak,” kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kembali terjadi di petak jalan antara Stasiun Lamongan dan Surabaya, pada pukul 06.37 WIB, Rabu (9/3/2022).

Adapun, kecelakaan tersebut melibatkan dua unit truk dan kereta api ekonomi lokal rute Cepu-Surabaya Pasarturi yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka

Sebagai informasi, mengenai sanksi buat pengendara yang melanggar aturan di perlintasan sebidang kereta, termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 tertulis bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/10/181200715/denda-rp-750.000-bagi-pengendara-yang-langgar-aturan-di-perlintasan-kereta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke