Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Bikin Pengusaha Bus Optimistis Meningkatkan Penumpang

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Salah satu penyesuaian yang ada pada surat tersebut adalah orang yang sudah divaksin dua kali atau dosisi ketiga (booster), tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.

Penyesuaian ini tentunya memudahkan orang bepergian, salah satunya lewat jalur darat dengan menaiki bus antar kota. Bisa dibilang, sejak awal pandemi Covid-19 melanda, pengusaha bus jadi korban karena banyaknya syarat perjalanan.

Bahkan dua tahun terakhir pemerintah melarang adanya mudik lebaran. Padahal, pada momen tersebut operator bus bisa mendapatkan banyak penumpang.

Menanggapi adanya penyesuaian aturan perjalanan, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, sebagai operator, tentu menyambut baik kebijakan tersebut.

“Dengan persyaratan perjalanan yang baru (SE 11 Tahun 2022 Satgas Covid), akan ada peningkatan pergerakan orang dari tahun sebelumnya,” ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Sani mengatakan pihaknya optimis akan ada peningkatan pergerakan orang di darat tentunya dalam menggunakan angkutan umum seperti bus. Menurutnya, orang yang bergerak naik kendaraan umum bisa lebih mudah diawasi oleh pemerintah.

Pemerintah akan lebih mudah mengawasi pergerakan orang dengan moda angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi. Kita sama-sama menjaga agar pendemi ini semakin bisa dikendalikan kedepannya,” kata Sani.

Selain itu, kurang dari satu bulan lagi, ramadan segera tiba. Biasanya pada minggu kedua bulan suci tersebut, sudah muncul peningkatan pergerakan orang dengan bus dan Sani berharap kalau ini bisa terjadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/10/110200115/aturan-terbaru-bikin-pengusaha-bus-optimistis-meningkatkan-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke