Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Bus Sambut Positif Kebijakan Tak Perlu Antigen

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Isi dari SE tersebut, adanya perubahan syarat perjalanan orang menaiki transportasi darat. Sebelumnya orang yang sudah divaksin tetap harus melampirkan hasil negatif tes Antigen maupun PCR.

Sedangkan pada SE terbaru, orang yang sudah divaksin dua kali atau booster, tidak harus menyertakan hasil negatif tes. Syarat tes tersebut cuma berlaku untuk orang yang baru vaksin dosis pertama.

Hadirnya SE tersebut pun disambut positif oleh pengusaha otobus. Salah satunya seperti yang diungkapkan Anthony Steven Hambali, Pemilik PO Sumber Alam.

“Kita senang sekali menyambut aturan ini dan optimis, Lebaran 2022 bisa berjalan dengan baik,” ucap Anthony Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Perlu diingat, dua tahun terakhir selama pandemi, mudik bisa dibilang dilarang. Orang hanya boleh bepergian dengan syarat yang ketat ditambah adanya penjagaan di berbagai titik.

Walaupun sampai saat ini belum ada kebijakan lain mengenai mudik, syarat bepergian yang baru ini menjadi angin segar para pengusaha transportasi. Setidaknya okupansi penumpang bisa terus meningkat dan membaik.

“Harapannya, masyarakat tetap menjaga prokes sehingga lancar semua dan kita bisa pulih, ekonominya, Lebarannya, dan kegiatan normal,” kata Anthony.

Mengenai okupansi, Anthony mengatakan kalau pada Februari 2022 sudah lebih baik dibanding tahun lalu. Selain itu di bulan Maret ini, sudah meningkat dibandingkan Februari 2022.

“Bulan lalu sudah mencapai 55 persen. Bulan ini masih berjalan, tapi hingga saat ini ya sudah 60-an persen, semoga ini jadi indikator yang baik,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/09/191100915/pengusaha-bus-sambut-positif-kebijakan-tak-perlu-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke