Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Perjalanan Darat Tak Perlu Antigen dan PCR

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menerapkan kebijakan baru soal ketentuan perjalanan domestik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 pada transportasi di Indonesia.

"Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini," ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022).

Budi menjelaskan, para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat kini tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Sementara, untuk pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau tes antigen dalam waktu pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tak dapat menerima vaksinasi maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Tak hanya itu, pelaku perjalanan di atas juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," kata Budi.

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga. Sedangkan bila hanya kartu vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pengemudi yang belum melakukan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Dalam SE 23/2022 juga disebutkan terkait pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan detail ;

1. Jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik, untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3; dan

2. Jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik, untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.

"Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Budi.

Khusus kapal angkutan penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi. Selain itu juga wajib melakukan sterilisasi.

"SE 23/2022 mulai berlaku sejak 8 Maret 2022. Dalam pelaksanaannya, terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat," ucap Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/09/070200115/resmi-perjalanan-darat-tak-perlu-antigen-dan-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke