JAKARTA, KOMPAS.com – Ke depan masyarakat bakal lebih mudah melakukan perjalanan di tengah pandemi, setelah pemerintah berencana menghapus syarat tes antigen dan PCR buat transportasi umum.
Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi tetap berlaku untuk saat ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan terbaru belum disahkan pemerintah lantaran baru menjadi keputusan pada rapat terbatas yang dilaksanakan Senin (7/3/2022).
Menurutnya, untuk syarat perjalanan dalam negeri, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 Tahun 2021.
“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” ujar Adita, dalam keterangan tertulis (7/3/2022).
“Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut, dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/08/080200315/aturan-baru-syarat-perjalanan-tanpa-tes-antigen-dan-pcr-segera-dirilis