JAKARTA, KOMPAs.com - Marka jalan yang berada di permukaan jalan membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong. Tujuannya sebagai petunjuk bagi pengendara dan harus dipatuhi.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan, aturan mengenai rambu marka jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Pada pasal 19 yang mengatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.
Kemudian dalam pasal 20 disebutkan, marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).
Marka ini apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.
Budiyanto mengatakan, bagi pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 287 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/07/125315715/belum-banyak-sadar-langgar-marka-jalan-bisa-didenda-rp-500000