Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ETLE di Jalan Tol Jasa Marga Incar Pelanggar Over Speed dan Truk ODOL

JAKARTA, KOMPAS.com - Bersama Korlantas Polri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mulai menerapkan sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Jasa Marga Group.

Penerapan tilang elektronik pada jalan tol dilakukan sebagai bentuk dukungan penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed, dan terintegrasi sistem ETLE dengan di jalan tol.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pihaknya mendukung penerapan ETLE di jalan tol yang terintegrasi dua sistem, yaitu Speed Camera di ruas jalan tol untuk pelanggaran Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus yang berfungsi mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time untuk pelanggaran truk Over Load.

"Terintegrasinya ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan WIM Jasa Marga sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu “Jalan Yang Berkeselamatan”. Hal ini bertujuan menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol, salah satunya dengan penindakan dari pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara yang terekam oleh Speed Camera dan WIM," kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa (1/3/2022).

Berdasarkan data, sepanjang 2021 terjadi sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan di seluruh jalan tol Jasa Marga Group. Dari jumlah tersebut, faktor penyebab utamanya 82 persen dikarenakan pengemudi, dan 17 persen kendaraan, serta 1 persen lingkungan.

Menurut Heru, berkendara melebihi batas kecepatan atau over speed di jalan tol menjadi faktor tertinggi dari pengemudi, yakni sebanyak 42,9 persen dari total jumlah kecelakaan yang terjadi.

"Tidak hanya karena Over Speed, faktor kecelakaan yang diakibatkan kondisi kendaraan pun menjadi fokus kami dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Kami mencatat sebanyak 1,68 juta kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan/Over Load, jumlah tersebut mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021," ujar Heru.

Untuk upaya penindakan over speed, Jasa Marga telah memasang 25 unit speed camera yang posisi ditempatkan secara terpisah, yaitu delapan unit di Jabodetabek dan Bandung, satu unit di luar Pulau Jawa, dan 16 unit di Trans Jawa.

Tak hanya itu saja, ada enam unit tambahan dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kani, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, dan Ngawi-Kertosono.

"Sementara itu untuk pemasangan WIM oleh Jasa Marga hingga saat ini adalah sejumlah 7 unit yang terpasang di Jalan Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol) yang telah terlebih dahulu terintegrasi dengan sistem ETLE Korlantas Polri," kata Heru.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, Korlantas serta BPJT dan operator jalan tol seperti Jasa Marga memiliki tantangan besar yang secara bersama-sama akan diselesaikan semua pihak terkait, yaitu penegakan hukum bagi kendaraan Over Speed dan Over Load.

"BPJT sangat mendukung kerja sama penerapan ETLE di jalan tol. Hal ini menjadi kunci dalam menekan pelanggaran yang terjadi di jalan tol, seperti Over Speed dan Over Load. Meski kecelakaan maupun tingkat fatalitas yang terjadi mengalami penurunan, yang artinya kita sudah on the right track, namun kita harapkan dengan adanya era baru ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital," ucap Danang.

Dalam waktu dekat Korlantas Polri akan melaksanakan peluncuran ETLE Nasional termasuk di dalamnya yang akan diterapkan pada ruas jalan tol Jasa Marga Group.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/01/143100715/etle-di-jalan-tol-jasa-marga-incar-pelanggar-over-speed-dan-truk-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke