Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Denda Rp 250.000, Ini Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jalan Raya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Operasi Keselamatan Jaya akan digelar oleh Polda Metro Jaya selama dua pekan mulai 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.

Selama operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap beberapa pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan (knalpot brong).

Padahal aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Selanjutnya, untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sementara itu, untuk mengukurnya Polisi harus menggunakan alat berupa decibel meter dan dilakukan pada jarak dan ketinggian alat 1 meter dari ujung knalpot. Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam. Artinya, tidak dibuka gasnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/26/114200015/nekat-pakai-knalpot-brong-bisa-kena-denda-rp-250.000-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke